20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com – Kepolisian Resor Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ratusan botol miras hasil Operasi Pekat Semeru 2026 dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/3/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si. Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.

Dalam operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 5 Maret 2026, jajaran Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita total 983 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan antara lain arak sedang sebanyak 147 botol, Bir Bintang 132 botol, Guinness 83 botol, Arak Bali 62 botol, serta Anggur Merah sebanyak 24 botol. Selain itu, terdapat pula sejumlah merek lain seperti Singaraja, Kawa-kawa, Whisky, Iceland, dan Vodka.

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis bersama jajaran Muspida serta tokoh agama. Hal ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa peredaran miras ilegal tidak mendapat tempat di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang berlangsung di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 214, Kembangan, Kebomas, tersebut turut dihadiri oleh Kasat Samapta Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Satriyono, S.H., serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar upaya pemberantasan miras dapat berjalan maksimal demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!