Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga. pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 09-07-2025 sekitar pukul 14.30 WIB. awal pekan ini di kawasan jalan bulak jaya Kecamatan Semampir. Kelurahan wonokusumo. Kota Surabaya Pelaku berinisial FR, (45 ) diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah diparkir di depan rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada,
Kemudian mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan saat menengok ke kiri saksi melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri usai membawa kabur motor curian. Namun korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor terjatuh. sehingga satu pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam DPO setelah kejadian,” terang AKP Herry
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku Melakukan pencurian sebanyak 2 kali, Yang pertama sekira bulan Juli tahun 2025 melakukan pencurin sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000-
Yang kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap.
Anggota polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA C 125R warna merah hitam dengan.
Selanjutnya barang bukti yang lainnya adalah 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Semampir, dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana. dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya, serta tetap mengunci ganda sebagai langkah pencegahan tindak pencurian, ” Pungkasnya. (Rohman)

















