20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Jatanras Polrestabes Surabaya, Satu Residivis Beraksi di Tiga TKP

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak tegas dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Pahlawan. Kedua pelaku, GW (24) dan YI (22), keduanya warga Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya, ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

GW berperan sebagai eksekutor dengan membobol kunci motor menggunakan kunci T, sementara YI bertindak sebagai joki. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terlibat dalam tiga aksi pencurian motor di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herdiawan menjelaskan, salah satu aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Karanggayam Gang 2 No. 3 Surabaya, pada Selasa 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Pelaku YI merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2021 dan 2022. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan,” ujar AKBP Edy Herdiawan, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam bernopol L 5192 ABX milik korban berinisial V.A. Motor tersebut dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A Surabaya.

Kemudian, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, keduanya kembali beraksi di sebuah warung kopi (warkop) DLV, Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya. Saat itu korban sedang tertidur menjaga warkop. Pelaku mengambil kunci motor dari saku korban lalu membawa kabur Honda Beat bernopol L 4596 AAD.

Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti rekaman CCTV, petugas berhasil melacak dan membekuk kedua pelaku. Dalam penangkapan, keduanya mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa dua kunci T, dua mata kunci T, satu alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” tambah AKBP Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!