SURABAYA, Delikjatim.com – Gerak cepat (Gercep) aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025.
Seorang pria berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Satu tersangka, saudara MF, sudah kami amankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Selasa (15/07/2025).
Menurut Kombes Abast, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MF merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati terhadap ucapan korban dan terdorong oleh niat untuk menguasai harta korban, termasuk satu unit mobil Honda CRV, guna melunasi utang dan membiayai kecanduannya terhadap judi online.
“Motifnya kombinasi antara dendam pribadi dan kebutuhan ekonomi akibat gaya hidupnya,” jelas Abast.
Pada hari kejadian, tersangka berpura-pura hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motornya di rumah sang kakak, lalu berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol. Setelah itu, ia mendatangi rumah korban.
Di sana, tersangka menghabisi korban dengan pisau dapur, mengganti pakaiannya dengan milik anak korban untuk mengelabui tetangga, dan melarikan diri dengan mobil korban beserta dokumen kepemilikannya.
Tersangka sempat mencoba menjual mobil tersebut melalui sistem COD (Cash On Delivery). Namun, usahanya gagal karena ia tidak bisa menunjukkan KTP saat diminta pihak showroom. Mobil pun akhirnya ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong, dan pelaku pulang menggunakan transportasi online.
“Ini menjadi titik terang dalam penyelidikan, apalagi ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil via WhatsApp,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.
Dalam waktu cepat, tim Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Bahkan, MF sempat hadir saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memberikan keterangan yang mencurigakan.
“Kejahatan selalu meninggalkan jejak. Pelaku sempat berpura-pura sebagai warga biasa dan memberi informasi yang justru menguatkan kecurigaan penyidik,” tambah Kombes Widi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sebilah pisau dapur (alat pembunuhan)
Mobil Honda CRV warna putih milik korban
Dokumen kendaraan
Pakaian korban dan tersangka
Dua unit telepon genggam
Uang tunai
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,” tegas Kombes Widi.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka bertindak seorang diri dan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Tersangka MF adalah pelaku tunggal dan sudah mengakui seluruh perbuatannya,” tutup Widi.

















