SURABAYA, Delikjatim.com — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat berhasil diringkus dalam sebuah operasi cepat dan tegas.
Ketiga pelaku berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26), diketahui merupakan residivis kambuhan yang mengaku menjalankan aksi pencurian nyaris setiap hari. Mereka dikenal nekat dan terorganisir dalam melancarkan aksinya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan masing-masing.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Heriyanto mengungkapkan, modus operandi para pelaku sangat terstruktur: satu pelaku memantau lokasi, satu menjadi joki, dan satu lainnya sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci L modifikasi.
“Dari hasil interogasi, kami menemukan fakta bahwa selain 10 TKP resmi, mereka juga beraksi di sejumlah wilayah lain seperti Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” ujar AKBP Edy pada Jumat (18/7).
Para pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
D.H. pernah terlibat kasus curanmor pada 2021–2022.
S.A. tersandung kasus narkotika pada 2019–2021.
M.A. dua kali ditangkap dalam kasus curanmor, terakhir menjalani hukuman hingga 2025.


Dalam setiap aksinya, mereka bisa menggondol hingga dua sepeda motor dan langsung menjual hasil curian kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Beberapa TKP yang telah teridentifikasi antara lain:
Jalan Darmo Kali No. 60 (4 Mei 2025)
Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 (25 Mei & 11 Juni)
Perum Candi Lontar Lor (9 Juli)
Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan (9 Juli)
Jl. Menanggal Gg. Mundu, Sepat Lidah Kulon, Klakahrejo, hingga Kebraon Mundu (April–Juli 2025)
Barang bukti yang diamankan berupa satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone Realme warna biru.
AKBP Edy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Surabaya.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.”
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan, serta melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkas AKBP Edy.















