20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jembatan Suramadu, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

120x600
banner 468x60

BANGKALAN, Delikjatim.com — Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu KM 3.400, pada Minggu pagi, 13 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.

Insiden ini melibatkan seorang pesepeda (pegowes) dengan sebuah mobil bak terbuka Grandmax berwarna putih bernomor polisi L-8392-NC.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat mobil Grandmax langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian usai menabrak korban yang berada di jalur R4 Jembatan Suramadu.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Senin (21/7).

Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, berhasil ditangkap pada 19 Juli 2025 di kediamannya. Sementara korban, Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, meninggal dunia di tempat dengan luka parah di bagian kepala.

Mengaku Mengantuk dan Panik, Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengalami microsleep (tidur singkat tanpa disadari) usai mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Usai kejadian, AR panik dan memilih melarikan diri tanpa memberikan bantuan kepada korban.

“Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,” kata AKBP Hendro.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

→ Ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta

Pasal 312 UU LLAJ

→ Ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Kapolres.

Kapolres Bangkalan juga menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap pengguna jalan apabila terlibat kecelakaan. Sesuai Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi wajib:

1. Menghentikan kendaraan

2. Memberikan pertolongan kepada korban

3. Melaporkan kejadian ke kantor polisi

4. Memberikan keterangan yang jelas terkait insiden

“Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran. Masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatan di jalan, gunakan jalur sesuai aturan, dan pastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara,” tutup AKBP Hendro.

banner 336x280
Penulis: Amir Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!