20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tujuh Pemuda di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Remaja 16 Tahun

120x600
banner 468x60

SIDOARJO, Delikjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial M.A.F.Z, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik. Insiden kekerasan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo.

Sebanyak tujuh pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

ZMA (19) dan KSP (20), keduanya warga Gajah Magersari

FNW (18), AC (15), dan RF (16), warga Desa Kloposepuluh

BA (14), warga Ketintang, Kota Surabaya

AMP (17), warga Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama kelompoknya melintas di area yang diduga akan digunakan untuk balap liar oleh para pelaku. Di lokasi tersebut, salah satu dari kelompok korban menyalakan petasan dan menggesekkan jagang tengah ke aspal sambil mengibarkan atribut komunitas.

“Setelah itu, salah satu pelaku, FNW, meneriaki korban dengan kata-kata ‘gangster-gangster’ dan memicu aksi pengejaran,” ungkap Kompol Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Saat korban MAFZ melintas di depan Pabrik Gula Candi, ia dikejar dan dipepet oleh ZMA dan KSP, kemudian dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya. Akibat luka-luka yang dideritanya, korban langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 4 buah handphone; 2 jaket hoodie warna hitam; 1 celana pendek warna coklat; 1 ikat pinggang; 1 jaket sweater warna coklat muda; 1 helm; 2 unit sepeda motor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan

Pasal 170 Ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan

Pasal 358 KUHP, tentang penganiayaan ringan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan komunitas motor, untuk menghindari aksi-aksi yang meresahkan seperti balap liar atau tindakan anarkis.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan publik. Jangan sampai kegiatan di jalan raya berubah menjadi arena kejahatan,” tegas Kompol Fahmi.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!