20230111_185931
20230111_185931
Shadow
Berita  

Enam Tahun Tak Kunjung Dibayar, Petani Mojokerto Kini Hadapi Panggilan Polisi

120x600
banner 468x60

Mojokerto, Delikjatim.com – Sengketa tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, kembali memanas. Belum sembuh dari kekecewaan atas janji pembayaran tanah yang tak kunjung selesai, sejumlah petani kini justru harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun setempat.

Pelaporan itu dilakukan oleh Samsul Arif, Kepala Dusun Sumberejo, yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah. Ia melaporkan warganya sendiri ke Polsek Puri setelah pada 27 Juli 2025 lalu puluhan petani mendatangi rumahnya yang berdekatan dengan Yayasan Baitul Rahmat.

Menurut Samsul, kedatangan petani tersebut mencemarkan nama baiknya dan dianggap masuk pekarangan tanpa izin.

Dipanggil Polisi Pada Rabu (20/8/2025) pagi, salah satu petani bernama Sardi (70) memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Menurut anaknya, Rodyah, ini merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 16 Agustus tidak dapat dipenuhi karena surat baru diterima sore hari.

“Kedatangan kami hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan, tidak ada maksud lain,” ujar Sardi kepada awak media.

Usai Sardi, giliran Seneri (65) dimintai keterangan penyidik. Dengan wajah penuh emosi, ia keluar ruangan sekitar pukul 11.20 WIB.

Para petani mengaku geram lantaran kedatangan mereka ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono (ketua panitia penjualan tanah) sebenarnya untuk menagih janji penyelesaian pembayaran yang tak kunjung dituntaskan.

“Sudah dua kali panitia tidak hadir memenuhi undangan Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu sebabnya kami mendatangi rumah mereka secara bersama-sama,” ungkap seorang petani.

Meski diikuti puluhan warga, para petani menegaskan aksinya berlangsung tertib tanpa aksi anarkis maupun perusakan. Namun, baik Samsul maupun Soponyono saat itu tidak berada di tempat.

Proses Hukum Berlanjut, Selain Sardi dan Seneri, penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua warga lain, Satupan dan Warti, untuk hadir pada Kamis (21/8/2025). Mereka disangka melanggar Pasal 310 KUHP ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 167 KUHP ayat (1) tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Sementara itu, awak media yang berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., tidak mendapatkan tanggapan karena keduanya enggan memberikan keterangan.

Dilansir dari Media CekPos.com

banner 336x280
Penulis: CekPos.comEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!