20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Produksi Beras Premium Palsu di Sidoarjo, Satu Tersangka Diamankan

120x600
banner 468x60

SIDOARJO, Delikjatim.com – Polda Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik curang produksi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu dan mencantumkan label SNI dan Halal secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MLH, selaku pemilik perusahaan CV SPG yang memproduksi beras oplosan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, saat konferensi pers di Sidoarjo pada Senin (4/8/2025), didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Beras Premium Palsu Terungkap Lewat Sidak, Pengungkapan ini bermula dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, yang menemukan produk beras bermerek SPG dengan kualitas mencurigakan.

Setelah dilakukan pengujian di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jawa Timur, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI untuk kategori premium.

“Beras SPG terbukti diproduksi dengan mencampur beras kualitas medium dan sedikit beras pandan wangi, hanya untuk menimbulkan aroma khas,” ungkap Kapolda Jatim.

Produksi Tanpa Sertifikasi, Peralatan Tak Layak

Proses pencampuran dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu resmi maupun sertifikat halal. Selain itu, mesin produksi yang digunakan tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi yang berwenang.

Penyidik juga telah memeriksa enam saksi, termasuk dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Provinsi Jawa Timur, serta menyita hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi turut menyita 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya dari lokasi pabrik.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran mutu dan distribusi pangan.

Kapolda Jatim juga mengimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi sesuai standar nasional dan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini harus menjadi peringatan tegas. Polri tetap konsisten mendukung ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan S, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap dua sampel beras dari CV SPG, masing-masing dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, menunjukkan bahwa keduanya hanya memenuhi standar kategori medium, bukan premium seperti tercantum di label.

“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melindungi konsumen dari produk beras oplosan. Kualitas dan harga harus sesuai dengan standar yang berlaku,” tegasnya

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!