20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia di Gresik, Motif Janji Jadi PNS

120x600
banner 468x60

GRESIK, Delikjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo. Tersangka berinisial SR (36) ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, penangkapan ini berkat kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan keluarga korban.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegasnya saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun hubungan keduanya memburuk sejak tahun 2023. Saat itu, korban menjanjikan kepada SR bisa membantu memasukkannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan Rp5 juta.

Namun janji tersebut tak pernah ditepati. SR yang tengah terdesak kebutuhan ekonomi—apalagi istrinya sedang hamil—terus menagih uangnya. Akan tetapi, korban selalu menunda dengan alasan “besok, besok, dan besok”.

Frustrasi membuat SR menyusun rencana jahat. Ia memancing korban dengan alasan ada pekerjaan lepas di tempat fotokopinya, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Desa Urangagung, Sidoarjo.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang sesuai janji. Tanpa sepengetahuan keluarga, ia masuk ke dalam toko dan diajak ke ruang kerja. Di situlah SR menghabisi korban dengan memukul bagian belakang kepalanya menggunakan alat pemotong kertas.

Korban sempat melawan, namun pukulan bertubi-tubi membuat Sevi tak berdaya hingga meninggal dunia di lokasi.

Hasil Otopsi dan Kekhawatiran Keluarga, Dari hasil otopsi sementara, tim forensik menemukan adanya cairan berwarna putih pada tubuh korban. Sampel cairan itu telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, keluarga mulai panik ketika Sevi tak kunjung pulang hingga malam hari. Sang ibu, tante, dan sepupu mencoba menghubungi ponsel korban sejak pukul 22.00 WIB, namun tidak ada jawaban. Diketahui, korban pamit pergi dari rumah sekitar pukul 16.00 WIB tanpa memberi tahu tujuan.

Korban yang belum menikah dan tidak memiliki anak ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabatnya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindakan mencurigakan.

“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kini tersangka SR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!