20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polsek Semampir Gelar Perkara Dugaan Penadahan, Hasil: Bukti Tak Cukup

Oplus_0
120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut diumumkan pada Kamis (28/8/2025) dan dihadiri sejumlah pejabat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim, Kasiwas, Kasikum, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari kedua satuan.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan analisis, diskusi, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara dugaan penadahan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selain itu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F resmi dicabut.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa hasil gelar perkara ini mencerminkan profesionalitas kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!