20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Pengeroyokan Pelajar di Gandusari, Sembilan Pelaku Diamankan

120x600
banner 468x60

Blitar, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung, serta mengalami rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh para pelaku dengan tangan kosong. Aksi pengeroyokan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Tindakan tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan kemudian diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut memicu kesalahpahaman dan kemarahan sejumlah anggota perguruan silat, yang merasa tersinggung karena korban bukan merupakan bagian dari kelompok mereka.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan membawanya ke lokasi persawahan, tempat aksi pengeroyokan pertama dilakukan. Tidak berhenti di situ, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, dan kembali dipukul di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

Keluarga korban yang melihat kondisi anaknya segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Dalam waktu singkat, hanya tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap seluruh pelaku.

Tiga pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, enam pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus sebagai pelajar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu celana pendek warna biru, Satu jaket merah, Satu kaos hitam, Dua unit sepeda motor

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

“Motif dari kejadian ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin,” ungkap AKP Momon Suwito.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan generasi muda, untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan dengan kepala dingin dan menjauhi tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!