Surabaya, Delikjatim.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak mengungkapkan bahwa tersangka MK telah menyerahkan uang titipan senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menegaskan, “Uang yang dititipkan tersangka MK telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.”
Dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset negara, dana tersebut ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. Penempatan ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyelamatan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.
Agus Mahendra menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT DJA. Diduga terdapat indikasi manipulasi dokumen dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Agus Mahendra juga menyebutkan, “Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut bertanggung jawab.”
Meski tersangka telah menitipkan uang Rp1,5 miliar, Kejaksaan menegaskan bahwa jumlah tersebut diperkirakan masih jauh dari potensi kerugian negara yang sebenarnya. Hingga kini, angka pasti kerugian negara masih dalam proses investigasi bersama auditor keuangan negara.
Penetapan MK sebagai tersangka menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi besar.
“Setiap rupiah yang merugikan negara akan kami telusuri dan amankan,” tegas Agus Mahendra.
Kasus ini dipastikan akan mendapat sorotan publik, mengingat dana pembiayaan dari Bank BUMN seharusnya digunakan untuk memperkuat perekonomian nasional, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu















