Sampang, Delikjatim.com – Terkait pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Lon Sabe, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, tuai sorotan. Setelah warga melayangkan surat keberatan, kini Komisi I DPRD Kabupaten Sampang angkat bicara dan menyatakan siap mengawal polemik ini demi kepentingan masyarakat, Sabtu (20/9/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H. Abdussalam menegaskan, bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Pj Kades Tlagah terhadap Kadus Lon Sabe, Abd. Syakur, ada kejanggalan.
Menurut H. Dus, surat keberatan yang dilayangkan warga Lon Sabe sudah tepat, karena keputusan pemberhentian tanpa alasan jelas hanya akan memicu kegaduhan sosial di tingkat desa.
“Benar langkah warga mengajukan keberatan. Ini bentuk perlawanan terhadap keputusan sewenang-wenang,” tambahnya.
Komisi I DPRD Sampang memastikan akan segera memanggil pihak terkait, mulai dari Pj Kades Tlagah, Camat Banyuates, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Semua pihak akan segera kami panggil agar masalah ini jelas. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar H. Dus.
Tak hanya itu, H. Dus juga menuding bahwa carut marut yang terjadi di desa merupakan buntut dari sikap Pemkab Sampang yang membiarkan pelaksanaan Pilkades berkepanjangan.
Carut marut di desa ini karena Pemkab Sampang melakukan pembiaran terhadap Pilkades. Akibatnya, rakyat yang jadi korban,” tegasnya.