banner 728x90

Beruntung Polsek Gubeng Sigap, Maling Di Jojoran Di Bakar Massa

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Aksi main hakim sendiri nyaris menelan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Gubeng. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Riki Christianto bin Rouf (26), warga Jl. Pulosari V, Wonokromo, Surabaya, nyaris tewas dibakar massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Jojoran III No. 40, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Korban diketahui bernama Dian Rike Purbamasari (37), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, nopol L-3522-ACG, dengan menggunakan kunci T. Saat motor berhasil dinyalakan, korban yang menyadari hal tersebut langsung berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap pelaku dan sempat memukulinya. Situasi semakin memanas ketika sebagian massa menyiramkan bensin ke tubuh pelaku dan mencoba membakarnya. Beruntung, petugas dari Polsek Gubeng bersama anggota Koramil setempat segera datang ke lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Pelaku yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan visum et repertum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Duwi Santoso, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gubeng. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara,” ujar Ipda Duwi.

Sementara itu, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nopol L-3522-ACG milik korban, 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci, dan 1 buah kunci duplikat palsu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version