20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Korban Kasus Penggelapan Uang Di Mandiri Utama Finance Hadiri Panggilan Penyidik

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Penanganan dugaan penipuan terkait pelunasan kredit kendaraan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru. Pada Kamis, penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Evan Caesar Ibrahim resmi memanggil Zubaidi untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dana pelunasan kredit yang diduga tidak disetorkan oleh seseorang bernama Fatah, yang beraktivitas di kantor MUF Mayjend Sungkono.

Zubaidi, yang telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan dari pihak MUF, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk segera menerbitkan BPKB kendaraannya. Ia menilai insiden yang menimpanya merupakan dampak dari lemahnya pengawasan internal.

“Saya minta MUF tidak lagi berdalih. BPKB harus keluar sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Zubaidi usai pemeriksaan.

Menurut Zubaidi, hilangnya dana pelunasan tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah besar dalam sistem pengawasan perusahaan pembiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi SE, menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai ulah oknum semata.

“Ini bukan sekadar oknum. Ini menunjukkan sistem pengawasan MUF lemah dan membuka peluang penyimpangan. Perusahaan sebesar MUF tidak boleh diam,” ujar Fauzi.

Ia juga mendesak penyidik untuk memanggil seluruh jajaran yang memiliki fungsi pengawasan di MUF Mayjend Sungkono.

“Panggil pengawasnya, kepala cabangnya, manajernya. Jangan ada yang dilindungi. Jika ada pembiaran, itu bisa mengarah pada kelalaian serius,” tambahnya.

Fauzi menekankan bahwa penerbitan BPKB bukanlah penyelesaian, melainkan kewajiban perusahaan.

“Mengeluarkan BPKB hanya mengembalikan hak korban. Proses pidana harus tetap berjalan.”

Gaprak Desak Penetapan Tersangka, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gaprak) yang turut mendampingi korban juga menyuarakan tekanan serupa. Suhaili, perwakilan Gaprak, mengapresiasi langkah cepat penyidik, namun menekankan perlunya percepatan proses hukum.

“Kami mengapresiasi Polrestabes, tapi setelah ini tidak boleh lambat. Sudah saatnya penyidik menetapkan tersangka. Kerugian korban nyata, bukti-bukti sudah kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelambatan proses dapat menimbulkan persepsi buruk publik.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa perusahaan tertentu mendapat perlakuan khusus.”

Penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat, termasuk istri korban, untuk melengkapi keterangan.

MUF Belum Beri Klarifikasi Resmi, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan penjelasan terkait dugaan tidak disetorkannya dana pelunasan maupun tuntutan agar BPKB segera diterbitkan. Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen dan profesionalitas perusahaan.

Kuasa hukum korban kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik istilah “oknum”.

“Setiap oknum lahir dari sistem yang lemah. MUF harus muncul, memberi klarifikasi, dan menyelesaikan persoalan ini.”

Dengan desakan dari kuasa hukum, tekanan organisasi masyarakat, pemeriksaan lanjutan korban, serta rencana pemanggilan saksi tambahan, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tataran administratif.

Zubaidi berharap pihak kepolisian bekerja cepat dan MUF tidak lagi mengulur waktu.

“Saya hanya ingin hak saya kembali dan pelaku dihukum. Itu saja,” tutupnya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!