Gresik, Delikjatim.com – November 2025 – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Gresik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Rabu (12/11), dilaporkan adanya aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 5461121 di Desa Wadeng, Sidayu yang tidak sesuai ketentuan distribusi BBM bersubsidi, yakni melalui pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan terdapat pengisian dengan satu nopol tercatat dalam sistem namun tidak terdapat kendaraan di area dispenser pada waktu tersebut. Hal ini menjadi indikasi kemungkinan penggunaan nopol QR Code fiktif untuk dilakukan pengisian ke jeriken,” papar Ahad.
Selanjutnya Ahad menyampaikan, atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama satu bulan. SPBU juga diwajibkan melakukan pembinaan operator dan pengawas lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan subsidi,” tutup Ahad.
Teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).















