Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Bubutan, Surabaya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (43), warga Kos Tambak Dalam Gang Buntu, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, serta MD (52), warga Simorejo Sari B Gang 6 No. 11, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers resmi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 hingga Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 05.00 WIB. Kedua tersangka MI dan MD melakukan pencurian kabel jaringan PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah bekerja di lokasi yang sama pada 26 November 2025, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan area tersebut.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong dan membuka tutup gorong-gorong tersebut. Mereka kemudian mencari kabel jaringan PJU dan kabel Telkom untuk dipotong menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel yang sudah dipotong ditarik menggunakan katrol agar lebih mudah diangkat keluar.
Setelah berhasil, kabel curian tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos di Tambak Dalam, Asemrowo. Di tempat itu, kedua tersangka mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaganya, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, yang berperan sebagai penadah atau penimbang tembaga.
Kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mengakui sudah sekitar 20 kali melakukan pencurian kabel PJU dan Telkom di lokasi yang sama untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga.
Dalam melakukan aksinya, MI dan MD memiliki peran bergantian, yaitu: Memotong kabel menggunakan alat pemotong, Melakukan penerangan di dalam gorong-gorong dengan menggunakan senter
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya yakni, 1 buah tang pemotong besar, 1 buah katrol, 1 buah linggis, Sisa kabel jaringan PJU dan kabel Telkom, Tembaga yang telah terkelupas
Para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman: Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau dengan perintah palsu, maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, hukuman dapat meningkat hingga maksimal 9 tahun penjara.

















