Surabaya, Delikjatim.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua orang berinisial N.F.S. dan A., warga Ketandan Bong, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa empat butir inex. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, kedua terduga pelaku kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.
“Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi Pratama kepada awak Media Delikjatim.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta yang disebut-sebut dikeluarkan pihak keluarga terduga pelaku, AKBP Dodi Pratama mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.
Pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.
Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, awak media mengaku dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit dan mengaku menjabat sebagai kepala rehabilitasi. Dalam percakapan itu, Rudi disebut membahas konfirmasi yang sebelumnya diajukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan awak media, Rudi menyampaikan bahwa penanganan terhadap kedua terduga pelaku telah sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Ia juga mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lainnya.
Saat disinggung mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp70 juta, Rudi disebut membantah nominal tersebut. Menurut keterangan awak media, Rudi kemudian menawarkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, ditolak.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit terkait isi percakapan tersebut. Media juga belum memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.
Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, berita ini akan diperbarui.

















