20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Hasil TPPU Judi Online Senilai Rp4,9 Miliar Disetorkan Kejari Tanjung Perak ke Kas Negara

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara sebagai aset negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.


Penyetoran uang tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pelaksanaan penyetoran mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.


Dalam dokumen perkara, TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online pada sebuah situs yang disebut dengan inisial S.M.A.

Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Status dana sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara berawal dari permohonan yang diajukan Ditressiber Polda Jawa Timur kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui penetapan pengadilan pada 14 Oktober 2025, dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp4.907.261.329 tersebut dinyatakan sebagai aset negara.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selanjutnya melaksanakan penetapan tersebut dengan menyetorkan dana ke kas negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!