Surabaya, Delikjatim.com — Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Waluyo, Hendra Sihombing dan Nocky Leon Agusta, menegaskan bahwa keberadaan pihak ahli waris di lahan tersebut bukan merupakan tindakan penyerobotan tanah.
Hendra Sihombing menyampaikan, pihaknya bertindak berdasarkan klaim hak dari keluarga ahli waris yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan dan proses terbitnya sertifikat yang sebelumnya disebut dimiliki Yayasan Masjid Rahmat.
Menurut Hendra, pihak keluarga tidak pernah melakukan ikrar wakaf atas lahan tersebut kepada Yayasan Masjid Rahmat.
“Dari keluarga tidak pernah ada kata ikrar wakaf kepada Yayasan Masjid Rahmat. Karena itu kami mempertanyakan dasar Yayasan Masjid Rahmat memperoleh sertifikat hak wakaf tersebut,” ujar Hendra Rabu (26/8).
Persoalan tersebut, kata dia, semakin mengemuka setelah sebelumnya terdapat aksi atau penyampaian aspirasi dari pihak Yayasan Masjid Rahmat yang menyebut memiliki dasar wakaf atas lahan tersebut.
Hendra menyebut, salah seorang koordinator lapangan bernama Sugeng pernah menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh ikrar wakaf dari seseorang bernama Haji Ilyas.

















