SURABAYA, Delikjatim.com — Gelombang aksi yang digagas Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terkait sejumlah dugaan persoalan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim kembali berlanjut.
APMP JATIM memastikan akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid III pada Rabu, 16 September 2026, dengan dua titik aksi di kawasan pusat Kota Surabaya, yakni Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat dan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Utama Aksi, Acek Kusuma, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka agar sejumlah dugaan persoalan kredit dan tata kelola di Bank Jatim dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut Acek, dalam aksi di titik pertama, massa akan menyampaikan sejumlah informasi dan tuntutan terkait dugaan kredit bermasalah yang menurut mereka terjadi di sejumlah kantor cabang Bank Jatim.
Soroti Dugaan Kredit Bermasalah
Acek Kusuma menyatakan APMP JATIM berencana memaparkan sejumlah nama korporasi dan debitur yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan persoalan kredit.
Selain itu, APMP JATIM juga menyoroti sejumlah kantor cabang Bank Jatim yang disebut perlu mendapatkan perhatian dan pengusutan lebih lanjut berdasarkan informasi serta temuan yang mereka klaim miliki.
“Di Kantor Pusat Bank Jatim, kami tidak hanya akan menyampaikan aspirasi secara umum. Kami akan membawa sejumlah data dan informasi yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Bank Jatim dan pihak-pihak terkait,” ujar Acek Kusuma.
APMP JATIM juga menyoroti dugaan persoalan administrasi dan proses pemberian kredit, termasuk terkait analisis kredit dan agunan.
Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut masih berupa tudingan dan klaim dari pihak APMP JATIM yang memerlukan klarifikasi serta tanggapan dari Bank Jatim maupun pihak terkait.
Massa Bergerak ke Gedung Grahadi
Setelah menggelar aksi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, massa APMP JATIM dijadwalkan melanjutkan aksi ke Gedung Negara Grahadi.
Pada titik kedua tersebut, APMP JATIM akan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan tata kelola Bank Jatim.
Acek Kusuma meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk isu yang berkaitan dengan perkara Bank Jatim Cabang Jakarta.
APMP JATIM juga menyoroti munculnya sejumlah nama dalam fakta persidangan perkara yang berkaitan dengan Bank Jatim Cabang Jakarta. Menurut mereka, setiap informasi yang muncul dalam proses hukum perlu mendapatkan penjelasan secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
“Kami meminta adanya keterbukaan dan penjelasan kepada publik. Siapa pun yang namanya disebut dalam suatu proses hukum tentu harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Acek.
Ia menambahkan bahwa APMP JATIM meminta seluruh pihak berwenang untuk melakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan Bank Jatim.
Desak Transparansi dan Pengusutan Profesional
APMP JATIM menilai persoalan yang mereka soroti tidak boleh berhenti pada polemik di ruang publik. Mereka meminta adanya langkah konkret dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh dugaan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Acek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu tersebut melalui aksi lanjutan apabila tuntutan mereka belum mendapatkan tanggapan.
“Aksi Jilid III ini merupakan bagian dari pengawalan kami. Jika masih belum ada kejelasan dan keterbukaan, kami akan mempertimbangkan langkah dan aksi lanjutan untuk menyampaikan aspirasi kami kepada lembaga penegak hukum dan instansi terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan dan tudingan yang disampaikan APMP JATIM tersebut masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari pihak Bank Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dalam isu tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















