Surabaya, Delikjatim.com — Pada hari Jum’at (11/09/2026), NF selaku ibunda dari korban pencabulan yang berinisial N memenuhi panggilan dari penyidik Satres PPA – PPO Polrestabes Surabaya.
NF mendapatkan keterangan dari penyidik bahwa penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait guna melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, NF juga mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial Z mengakui perbuatannya. Dari berkas yang ditunjukkan oleh penyidik, dalam pengakuannya, Z melakukan pencabulan tersebut terjadi pada awal tahun 2019 di sebuah rumah kosong.
Namun, dalam proses penanganan perkara, masih terdapat keterangan yang dinilai belum lengkap, khususnya mengenai waktu dan lokasi secara lebih spesifik terkait dugaan kejadian tersebut.
“Kata penyidik, perkara tersebut sebelumnya mendapat petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melalui P-19, sehingga penyidik perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali,” terang NF menirukan perkataan penyidik, Jum’at (11/09/2026).
Dengan adanya petunjuk tersebut, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya diharapkan dapat melengkapi keterangan serta memperjelas waktu dan tempat dugaan kejadian sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan nantinya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim PPA – PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, S.H., M.H., terkait P-19 tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (12/09/2026). Beliau masih belum memberikan keterangan secara resmi.

















