20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Publik Desak Penelusuran Aliran Dana dan Sanksi Tegas

120x600
banner 468x60

Bogor, Delikjatim.com – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal maupun sanksi administratif, tetapi juga ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana.

Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, televisi, kulkas dan fasilitas rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan terkait akses pengawasan dan keamanan di lingkungan lapas. (Ombudsman Republik Indonesia)

Sorotan semakin menguat setelah pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya perbedaan kondisi sejumlah bangunan antara saat sidak Ombudsman dengan kondisi ketika dilakukan pengecekan berikutnya. Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

Kondisi berbeda tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apa yang terjadi terhadap fasilitas dan barang-barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman. Namun, dugaan bahwa telah terjadi upaya menghilangkan atau memindahkan barang bukti masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya perbedaan kondisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya telah memerintahkan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan benar merupakan rumah dinas pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Bahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 September 2026 menyatakan telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut disebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Masyarakat Desak Pemeriksaan Tidak Berhenti di Internal

Masyarakat berharap pemeriksaan terhadap pejabat struktural tidak hanya berfokus pada pelanggaran administrasi, disiplin, maupun tata kelola pemasyarakatan.

Achmad Fauzi pimpinan umum Media Delikjatim.com berharap Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, penerimaan keuntungan pribadi, transaksi, atau aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas khusus di dalam lapas, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangannya.

“Kalau memang ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan ada aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas maupun perlakuan khusus di dalam lapas, jangan berhenti pada sanksi internal. Harus ditelusuri apakah terdapat unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” demikian tuntutan yang berkembang di masyarakat ucap Fauzi.

Masyarakat juga mendorong lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kortas Tipikor Polri, untuk mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat bukti atau indikasi tindak pidana yang masuk dalam kewenangan masing-masing lembaga.

Penelusuran dapat diarahkan pada dugaan penggunaan fasilitas, pihak yang menguasai atau menikmati fasilitas tersebut, sumber pembiayaan pembangunan maupun pemeliharaan, serta kemungkinan adanya transaksi atau aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Publik Minta Transparansi

Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas, Kalapas, dan pejabat di lingkungan Lapas Cibinong.

Dengan telah dinonaktifkannya lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan, publik kini menunggu hasil investigasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga siapa yang membangun, membiayai, menggunakan, mengawasi, dan memperoleh keuntungan dari fasilitas tersebut.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, masyarakat berharap diberikan sanksi tegas. Namun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum juga dinilai perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang, penghilangan barang bukti, maupun dugaan aliran dana harus diperlakukan sebagai materi yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan sebagai kesimpulan sebelum adanya bukti hukum yang cukup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!