Lumajang, Delikjatim.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lumajang dan Polsek Sukodono, dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa arena sabung ayam yang sebelumnya dilaporkan masih beroperasi.
Berdasarkan informasi dari seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (25/10/2026), aktivitas di kalangan sabung ayam tersebut disebut masih berlangsung. Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan dan menjadi perhatian publik.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Apabila informasi itu benar, publik tentu berhak mempertanyakan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti laporan dugaan perjudian tersebut.
Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan arena sabung ayam, melainkan juga menyangkut transparansi penanganan laporan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dion Akan Tempuh Jalur Pengawasan Propam
Menanggapi informasi tersebut, Dion, seorang praktisi media, menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia mengaku akan menyampaikan informasi beserta bukti-bukti yang dimilikinya terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas sabung ayam tersebut.
Dion meminta agar Propam melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap jajaran Polsek Sukodono dan Polres Lumajang, khususnya mengenai tindak lanjut laporan masyarakat dan dugaan adanya pembiaran.
“Apabila benar aktivitas tersebut masih berlangsung meski sudah dilaporkan, maka perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut aparat di lapangan. Kami akan menyampaikan informasi dan bukti-bukti yang ada kepada Propam agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” demikian inti sikap yang disampaikan Dion.
Menurutnya, laporan kepada Propam merupakan langkah untuk meminta kejelasan dan memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai prosedur. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kendala penanganan atau dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung setelah adanya pengaduan menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan, hasil penelusuran di lapangan, serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan warga.
Apabila dugaan perjudian tersebut terbukti, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, dugaan pembiaran oleh aparat juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.
Redaksi Delikjatim.com membuka ruang bagi Polres Lumajang dan Polsek Sukodono untuk memberikan klarifikasi mengenai tindak lanjut laporan sebelumnya, termasuk apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, penindakan, atau langkah hukum lainnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas pada 25 Oktober 2026 masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam bahan informasi yang diterima redaksi terkait perkembangan terbaru tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar persoalan ini tidak terus menimbulkan tanda tanya serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait.

















