SURABAYA, Delikjatim.com – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas tindak kriminalitas kembali ditunjukkan melalui pengungkapan 157 perkara kejahatan konvensional yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 112 orang tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya bersama polsek di wilayah hukumnya.
Capaian pengungkapan kasus yang dikenal dengan sebutan 3C itu dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa dari total 157 perkara, kasus curanmor menjadi tindak kejahatan yang paling mendominasi dengan 112 kasus. Kemudian disusul 40 kasus curat dan lima kasus curas.
Sementara dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 72 orang terlibat perkara curanmor, 33 orang terkait kasus curat, dan tujuh orang lainnya merupakan tersangka kasus curas.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Penggunaan kunci T menjadi modus yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 107 kasus.
Selain itu, polisi mencatat 26 kasus dengan modus memanjat pagar atau tembok, 12 kasus melalui perusakan atau pemotongan pengaman, serta tujuh kasus perampasan atau penodongan. Lima perkara lainnya melibatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 17 buah kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.

Dari total 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, kawasan permukiman menjadi wilayah paling rawan dengan catatan 124 kasus. Selanjutnya, 17 kasus terjadi di rumah kos, tujuh kasus di area pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, dan empat kasus di sekitar masjid.
Sementara berdasarkan waktu kejadian, rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB tercatat sebagai periode dengan angka tertinggi, yakni 78 kasus. Kemudian 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, dan 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Data tersebut menjadi gambaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di kawasan permukiman dan lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal atau masih menempel pada kendaraan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan 157 perkara tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di Kota Surabaya.

















