Surabaya, Delikjatim.com – Penanganan kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Setelah penyidik menetapkan Diana sebagai tersangka pada September 2026, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga 22 Oktober 2026 yang bersangkutan masih menjalani status tahanan kota.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Kapolri dan Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap proses hukum perkara ini. Masyarakat berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Praktisi media, H. Wawan, meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dhekananto Eko Purnomo dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Setiawan agar mengevaluasi penanganan perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas H. Wawan.
Tahanan Kota Jadi Sorotan
Menurut informasi yang dihimpun, hingga 22 Oktober 2026, Diana masih berstatus tahanan kota. Sementara itu, perkembangan kelengkapan berkas perkara yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya masih menjadi pertanyaan.
Situasi tersebut memunculkan desakan agar penyidik segera menuntaskan kekurangan berkas perkara melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan. Masyarakat juga meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
H. Wawan menegaskan, status tersangka tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang. Namun, pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berdasarkan pertimbangan objektif.
“Apakah penyidik tidak memiliki keberanian untuk mengambil langkah tegas? Jangan sampai berkembang dugaan di tengah masyarakat bahwa hukum bisa diatur atau diperlakukan berbeda. Jika memang ada dasar hukum untuk melakukan penahanan, silakan dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak, jelaskan secara terbuka apa pertimbangannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya mendahului putusan pengadilan.
Penyidik Diminta Segera Lengkapi Berkas
H. Wawan meminta penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi seluruh petunjuk yang masih diperlukan, sehingga perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21 apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik diharapkan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting, baik bagi pihak yang berperkara maupun bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Jangan biarkan perkara ini terus menggantung. Lengkapi berkasnya, penuhi petunjuk jaksa, dan segera tuntaskan proses hukumnya. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Dugaan Dilakukan Malam Hari dan Disertai Pengrusakan
Perkara dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri tersebut juga menjadi perhatian karena, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan dan pemberitaan sebelumnya, dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, serta disertai dugaan pengrusakan.
Aspek-aspek tersebut perlu didalami penyidik dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Penentuan pasal yang diterapkan serta berat ringannya pidana nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta persidangan.
H. Wawan meminta agar seluruh fakta yang relevan diungkap secara menyeluruh dan tidak ada aspek perkara yang diabaikan.
Ia juga berharap penanganan kasus ini tidak berakhir dengan tuntutan atau putusan yang dinilai terlalu ringan apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan pidana dan keadaan yang memberatkan sesuai ketentuan hukum.
Kapolri Diminta Berikan Atensi
Desakan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dinilai penting agar penanganan perkara tersebut memperoleh pengawasan yang memadai. Publik menginginkan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak.
H. Wawan menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pencurian kabel Telkom tersebut hingga proses hukumnya memperoleh kepastian.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

















