20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 5,65 kilogram Sabu, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap

120x600
banner 468x60

SURABAYA, DelikJatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5.650 gram atau sekitar 5,65 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Pasalnya, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa sabu, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengemasan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR.

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR melalui sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. Barang tersebut disebut ditempatkan di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah,” demikian keterangan perkara yang disampaikan berdasarkan penjelasan Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan.

Dalam transaksi tersebut, pembayaran disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu berhasil terjual. Pola pembayaran ini masih menjadi bagian dari keterangan tersangka yang didalami penyidik.

Diduga Baru Sepekan Edarkan Sabu, Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, E.S. diduga telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar satu minggu sebelum diamankan.

Sabu tersebut disebut diedarkan dalam beberapa ukuran dan skema harga. Di antaranya, paket dengan berat sekitar satu gram dan 1,5 gram, serta paket hemat yang ditawarkan dengan harga Rp100 ribu.

Penyidik juga mendalami dugaan keuntungan yang dijanjikan kepada tersangka. Berdasarkan keterangan awal, E.S. disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu, sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Informasi mengenai mekanisme penjualan, keuntungan, dan peran pihak yang memasok barang tersebut masih harus diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Polisi Amankan 11 Klip Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5.650 gram, satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Polisi juga masih perlu mendalami asal-usul sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial MDR yang disebut dalam keterangan tersangka.

Dijerat Pasal Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum, sesuai unsur pasal yang disangkakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan penindakan terhadap pelaku di lapangan sekaligus pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan distribusinya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satresnarkoba diharapkan terus mendalami perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hingga proses hukum berjalan, status E.S. tetap sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!