20230111_185931
Shadow
Berita  

Sidang Ketiga Praperadilan di Pati, Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik

120x600
banner 468x60

PATI, Delikjatim.com — Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi pihak Pemohon untuk menanggapi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemohon, berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Izzudin, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji persoalan tertentu dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati setiap tahapan persidangan.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses praperadilan ini,” ujarnya.

Izzudin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan Termohon pada sidang sebelumnya. Jawaban tersebut menjadi bahan bagi tim kuasa hukum untuk menyusun tanggapan sekaligus memperjelas perbedaan argumentasi hukum antara kedua belah pihak.

Ia menambahkan, proses persidangan yang telah berjalan membuat tim kuasa hukum semakin mempersiapkan berbagai argumentasi dan dokumen pendukung untuk menghadapi tahapan hukum selanjutnya.

Menurutnya, kesiapan tersebut diperlukan agar setiap dalil yang disampaikan Pemohon dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan argumentasi dan bukti yang relevan.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang telah diajukan. Harapan tersebut, kata Izzudin, tetap disertai penghormatan terhadap jalannya persidangan dan kewenangan hakim dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan forum bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji argumentasi hukum sesuai dengan ruang lingkup permohonan. Melalui mekanisme tersebut, setiap dalil dapat diperiksa secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Izzudin juga berharap proses praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati prosedur hukum, baik dalam menjalankan proses penegakan hukum maupun dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tuturnya.

Sidang ketiga dengan agenda penyampaian replik tersebut menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian pemeriksaan praperadilan di Pati. Tim kuasa hukum Pemohon berharap seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan berdasarkan fakta, bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak.

Hingga tahapan ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan mengenai permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dilansir dari Media Radartimpo.id

banner 336x280
Penulis: Radartimpo.idEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!