SURABAYA, Delikjatim.com – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MA (30) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di sebuah kamar kos kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya. Total sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 4,041 gram.
Penangkapan MA berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan, di antaranya bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain.
Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.
Selain sabu, polisi menyita dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).
Pemasok Masuk DPO, Keuntungan Pengedar Capai Rp500 Ribu per Gram
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali mengambil barang dari pemasok tersebut. Sabu itu kemudian diduga diedarkan kembali kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, MA menawarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.
“Untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu,” imbuh AKBP Dodi.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk menelusuri lebih jauh pola transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan AN alias Dul yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Pengungkapan di dua rumah kos berbeda ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Kini, penyelidikan masih berlanjut. Polisi memburu pemasok yang disebut tersangka sekaligus berupaya mengungkap mata rantai peredaran sabu yang diduga melibatkan lebih dari satu lokasi.

















