20230111_185931
20230111_185931
Shadow
Meski Viral, Prostitusi Berkedok Karaoke Di Excekutiv Karaoke Pekalongan Tak Tersentuh Pemerintah Dan Polisi
Ekonomi & Bisnis  

Meski Viral, Prostitusi Berkedok Karaoke Di Excekutiv Karaoke Pekalongan Tak Tersentuh Pemerintah Dan Polisi

Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Artikel terproteksi !!