Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Meninggalnya Tahanan Polsek Simokerto bak hilang di telan bumi, sulitnya konfirmasi ke Kabid Propam, dan Kapolda Jatim menjadikan pertanyaan besar masyarakat akan perkembangan pemeriksaan propam terhadap kasus ini.
Pasalnya, Hingga kini Narasumber Yang melihat mantan Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho dan Kanit Reskrim Ipda Lutfi telah melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku AM (tahanan meninggal dunia) hingga kini tidak ada permintaan keterangan dari Propam Polda Jatim.
Sungguh mengecewakan, dimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit sangat terbuka dan sukses menyelesaikan kasus-kasus sulit, seperti Pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Namun Bertolak belakang akan kasus Dugaan Adanya penganiayaan terhadap terduga pelaku AM sehingga merenggut nyawa ini seakan ngambang dan tak ada transparansi dari Polda Jatim.
Ada apa…..?, hingga Kini kasus ini belum ada keterangan resmi dari Propam Polda terkait perkembangannya. Beberapa kali awak media saat mengkonfirmasi Hanya Mendapatkan jawaban Masih di proses, disinggung samai mana, kapan gelar perkara, siapa saja yang sudah dimintai keterangan bahkan kapan Narasumber di pemberitaan media online yang mengatakan melihat perwira polisi tersebut melakukan penganiayaan akan di mintai keterangan, Humas Polda Jatim melalui AKBP Sinwan hanya menjawab,” silahkan konfirmasi ke Bagian propam”.
Namun, Saat di bagian propam bukanya mendapatkan informasi awak media hanya di berikan nomer center pengaduan/ keluhan propam. Bukankah beda konteks dimana awak media mau mengkonfirmasi perkembangan bukan pengaduan.
Sungguh disayangkan Dimana awak media mencoba menyajikan informasi yang berimbang untuk memberikan edukasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat namun kesulitan bahkan terkesan Propam Dan Kapolda Jatim seakan alergi terhadap wartawan.
Halim Pemuda Surabaya, sangat menyayangkan akan sikap propam yang seakan alergi dan enggan memberikan informasi perkembangan kasus pemeriksaan Mantan Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho.
“Kapolri gencar melakukan perbaikan di tubuh polri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi polri namun hal tersebut seakan tidak didukung dengan sikap Kapolda Jatim Dan Bid propam Polda Jatim”. Ujar Halim, Kamis 28 September 2023.
“Kapolri Diminta melalui Kadiv Propam mabes polri turun langsung untuk memeriksa Kapolda Jatim dan Bid Propam Polda Jatim yang di duga tidak profesional serta lamban dalam penanganan kasus ini”. Imbuhnya.
Hal ini, diduga Kapolda Jatim dan Bid propam Polda Jatim tidak melaksanakan Undang undang keterbukaan informasi sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, 2 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.(bersambung)