Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan press release hasil ungkap kasus Narkoba selama 1 semester mulai Juni hingga Oktober 2020.
Bertempat di Mapolrestabes Surabaya Jl. Sikatan No.1, Krembangan Selatan., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60175 . Senin (26/10/2020).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir S.I.K. M.T.C.P. menjelaskan bahwa selama 5 bulan Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran menangkap 461 tersangka terdiri dari 432 laki-laki dan 29 perempuan dengan 331 kasus.
“Barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan yakni, Sabu 79,725 kg, Ganja 37,71 gram, Ekstasi 16.932.000 butir, Happy five 17.758 butir, dan Pil LL 157.827 butir”.tandas Kombes pol Jhonny Isir.
Kombes Pol Jhonny Edison Isir juga menambahkan, saat ini bangsa Indonesia menghadapi tantangan besar yaitu pandemi Covid-19, tapi tidak menyurutkan Polisi, untuk tetap perangi penyalahgunaan Narkotika yang sangat merusak generasi bangsa.
“Memerangi peredaran Narkotika adalah perang yang tiada henti, kita harus tabuh terus genderang perang melawan penyalahgunanan Narkotika, kita sadari bahwa negara Indonesia merupakan negara besar kepulauan, sehingga banyak pintu masuk.” kata Kombes Pol Isir. Saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut Kombel Pol Isir, Oleh karena itu penyidik harus memiliki integritas dari penyelidikan itu sendiri, karena integritas memiliki kunci keras penyidik dalam menangani kasus penyalagunaan Narkotika.
Penyalahgunan Narkoba, walaupun sudah ditangkap Polisi, ibarat menangkap 10 masih ada 80 sampai 90 persen masih ada yang lolos, maka tidak mungkin polisi, BNN dan penggiat anti narkoba bergerak sendiri, oleh sebab itu, harus ada kolaborasi agar bisa memerangi bahaya Narkoba.
“Karena dengan berkolaborasi, kita bisa tau kalau satu tambah satu bisa jadi bukan satu, tapi bisa lebih, supaya kita bisa mengetahui bagaiman natur sama nurtur pengedaran narkotika ini.” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan oleh Kapolrestabes Surabaya bersama Forkominda di mobil pemusnah BNN Jatim.
Pemusnahan ini Atas Dasar UU RI No. 2 tahun 2020 tentang kepolisian negara republik Indonesia. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Program kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya TA 2020.(Ibed)
Editor : Redaksi