20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pura-pura Jadi Donatur Yatim, Ibu 52 Tahun Curi HP

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dewi Sukmawati (50) warga jalan Cendrawasih no 62 Kel Larangan Kec Candi Sidoarjo harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tegalsari lantaran mencuri di jalan Dinoyo 9/12 Surabaya, Jumat (20/11) sekira pukul 17.40 wib.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutanaya membenarkan penangkapan tersebut dan sudah mengamankan pelaku di mapolsek bersama barang buktinya.

“Usai mendapatkan laporan dari korban bernama Irmawati (38) ke Polsek Tegalsari, Anggota Segera ke TKP untuk penyelidikan. Usai di pastikan kami segera ke alamat terlapor dan membawanya ke mapolsek Tegalsari”. Kata Made, Jumat (27/11)

Made juga menambahkan, Modus Pencurian ini terbilang rapi, tersangka yang berpura-pura bertamu ke rumah korban untuk menyantuni anak korban yang statusnya yatim.

Barang bukti yang berhasil diamankan

“Saat di rumah korban, tersangka menggelabui dengan menyuruh korban membelikan kopi di warung ibu Mty (saksi). Saat posisi rumah sepi tersangka Segera menggasak dua hp korban yakni samsung J7 plus warna gold dan HP merk Oppo warna hitam kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra”. Imbuh Made.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan satu Doos Book buah handphone Samsung Galaxy J7 plus warna gold nomor imei 35 2606/0 9 0 4 7 3 4 1/6. Dan satu Doos Book buah handphone merk Oppo A5S warna hitam nomor imei 86 0661 0425 7621 tiga menggunakan kartu Smartfren nomor 0881 0261 1702 5.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP”. Pungkas Made.(Daniel)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!