Surabaya, Delikjatim.com – M. Salehuddin Bin Dofir (21) pemuda asal Jl.Kapas Krampung Ploso Gang 6 / 36 Surabaya, yang sehari harinya jualan Nanas bersama temannya Jainul Arifin Bin Mawi (28) Pemuda asal Jl.Sawah Pulo 5 RT.005 RW.004, Surabaya yang juga berprofesi sebagai pedagang Sandal, keduanya di amankan Unit Reskrim Polsek Semampir atas kasus jambret.
Kejadian tersebut terjadi di depan gapura jalan Pegirian Surabaya, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 18.30 wib.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd membenarkan penangkapan tersebut dan sudah menjebloskan tersangka bersama barang buktinya di mapolsek.

Aryanto menjelaskan,”Korban yang sedang melintas diperempatan Karang Tembok, saat di TKP tiba tiba tas korban yang ada di depan ditarik dari samping kiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR berboncengan 3 (tiga)”. Jelas Aryanto.
Aryanto juga menambahkan,saat mempertahankan tasnya terjadi tarik-menarik, seketika korban dan tersangka sama-sama terjatuh, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut menangkap dua orang tersangka namun satu orang berhasil melarikan diri.
“Satu tersangka yang berhasil kabur ialah Tolib (DPO), warga Karang Tembok Surabaya, kini Tolib (DPO) masih dalam pengejaran polisi”. Imbuh Aryanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda CBR No.Pol L 2235 KC dan 1 (satu) buah tas warna lorek lorek kombinasi yang berisikan dompet uang warna putih dan berisikan tunai sebanyak Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara”. Pungkas Aryanto.(Ibed)
Editor : Redaksi

















