Aceh, Delikjatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil meringkus tiga pengedar serta menyita 30 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang ditanam atau dikubur di pinggir tambak di Matang Ulim, Aceh Utara.
“Ketiga Tersangka berinisial nama Hb, Mz dan Mzl,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).
Masih Arman,”Modus penyimpanan barang haram ini dibilang sangat unik, dimana narkoba yang dibawa dari Malaysia disembunyikan dengan cara dikubur di pinggir tambak”. Ujarnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus atau kurang lebih 30 kilogram, dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sampai di darat disembunyikan dengan cara dikubur di pinggir tambak,” ungkapnya.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.
“Barang bukti dan tersangka saat ini berada di kantor BNN Cawang untuk pengembangan lebih lanjut”. Pungkas Arman.(Marzuki)
Editor : Redaksi

















