Surabaya , Delikjatim.com – Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Malang berhasil di ringkus jajaran BNN Kota Surabaya, Sabtu (03/02/21) sekira pukul 11.00 siang.
Kali ini Unit Team Berantas BNNK surabaya meringkus kurir jaringan Lapas yang di kendalikan Lapas Malang yaitu Tube Bin ( Alm) Samsuri (55) warga Jl Bratang wetan gang 3 no 32.
Berawal dari informasi dari masyarakat di Rumah nya tersebut ada peredaran Narkoba jenis sabu tersebut. Anggota BNN beserta kepolisian melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.
Kepala BNNK surabaya AKBP Kartono SH. M.Hum membenarkan penangkapan Tueb bin (Alm) samsuri warga Bratang tersebut,
“Team berantas BNNK surabaya berhasil mengamankan tersangka dan mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat 9.47 gram yang dibungkus klip plastik di dalam kediamannya.” Ungkap Kepala BNNK kota surabaya AKBP Kartono SH. M.Hum., kepada delikjatim.com (10/02/21)

Adapun barang bukti 1 buah kaleng roti yang berisi, 22 Poket sabu dengan berat 9.47 Gram, 4 bungkus Plastik berisi Klip kosong, 2 skrup sabu, 1 Timbangan Digital, 2 buah HP. Yang saat ini ada tersangka lain yang masih kami cari masih proses penyelidikan dan pencarian Tersangka Lain.
“Kini Tersangka sudah mendekam dan jebloskan ke dalam jeruji besi. Untuk undang undang menjeratnya yaitu pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun di penjara.” Terangnya.(Azhar)
Editor : Redaksi

















