Jombang, Delikjatim.com – Pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) berinisial S di Kecamatan Ngoro di amankan polisi atas dugaan kasus pencabulan hingga kini 6 santriwatinya.
Saat Press Release Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan,“berawal dari laporan dua orang tua santriwati, Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santriwati. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” Senin (15/02/21).
Masih Agung, terkuaknya kasus ini, lantaran kecurigaan orangtua santri terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan pencabulan yang di alaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.
Saat dilakukan penyelidikan, kasus ini mengembang Hingga ke enam korban lainnya juga melapor. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.

“Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” kata Kapolres menambahkan.
Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.
“Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” sambungnya.
“Pencabulan ini dilakukan malam hari, kebanyakan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” Imbuh Agung.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. “Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Editori : Redaksi

















