Galis, Delikjatim.com – Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Galis kembali mendapat perhatian publik setelah seorang warga mengaku mengalami kendala dalam proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diurusnya sejak akhir Mei lalu.
Warga tersebut, Ahmad Romli Ibnu Rofiih, menyampaikan kekecewaannya karena hingga lebih dari sepekan setelah pengajuan, KTP yang diurusnya belum juga diterbitkan. Padahal, menurut pengakuannya, seluruh persyaratan yang diminta telah diserahkan saat proses pengajuan pada 29 Mei 2026.
Romli menjelaskan bahwa dirinya telah melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK). Ia beranggapan proses penerbitan KTP seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat sebagaimana praktik pelayanan yang berlaku di daerah setempat.
Namun, saat mendatangi Kantor Kecamatan Galis pada 8 Juni 2026 untuk mengambil dokumen yang diurusnya, Romli mengaku mendapat informasi bahwa KTP tersebut belum dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang dinilai belum lengkap, yakni fotokopi Kartu Keluarga.
Menurutnya, informasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena dokumen yang dimaksud telah diserahkan sejak awal proses pengurusan. Selain itu, ia juga menilai cara penyampaian informasi oleh petugas kurang memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Jika memang terdapat kekurangan dokumen, seharusnya dapat diinformasikan sejak awal proses. Masyarakat tentu berharap mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, dan transparan,” ujar Romli.
Akibat kejadian tersebut, Romli mengaku harus kembali meluangkan waktu serta biaya tambahan untuk mengurus dokumen yang seharusnya telah selesai sesuai perkiraan waktu pelayanan.
Peristiwa ini dinilai menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan administrasi kependudukan. Ketelitian dalam menerima, menyimpan, dan memverifikasi dokumen warga merupakan aspek penting untuk menjamin pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan sehingga proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada setiap warga yang mengurus dokumen resmi.

















