20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Guru SMK Negeri di Madiun Akan Dilaporkan ke Polda Jatim dan Dindik Jatim

120x600
banner 468x60

MADIUN, Delikjatim.com – Sejumlah awak media berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum guru berinisial C di salah satu SMK Negeri di Kota Madiun kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Senin mendatang.

Rencana pelaporan tersebut menyusul beredarnya tangkapan layar yang diduga berkaitan dengan komunikasi melalui video call bermuatan asusila yang disebut melibatkan oknum guru tersebut dengan seorang perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, perempuan yang menggunakan nama samaran tersebut mengaku peristiwa itu telah terjadi beberapa tahun lalu. Namun, kasus tersebut baru menjadi perhatian publik setelah foto dan percakapan yang diduga berkaitan dengan kejadian itu tersebar di awak media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di sebuah taman yang berada tidak jauh dari lingkungan sekolah, oknum guru berinisial C membenarkan bahwa sosok dalam foto yang beredar adalah dirinya. Namun, ia menyatakan peristiwa tersebut merupakan kejadian yang sudah lama terjadi dan baru kembali mencuat belakangan ini.

Viralnya dugaan kasus tersebut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Awak media menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Senin mendatang. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

banner 336x280
Penulis: Tim Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!