Bangkalan, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu tersangka kasus pembunuhan di halaman parkir Indomaret Jalan Raya Rongkemasan Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja ” Penangkapan dilakukan terhadap 1 tersangka pada hari kamis 04 maret 2021, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mlajah Bangkalan”.
Kini tersangka telah berhasil diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Tersangka diketahui berinisial WG (18) merupakan pelajar dari warga Kampung Pasar Lama, Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Didapati barang bukti dari tersangka yaitu satu potong baju dongker, satu sarung hitam, satu buah senjata tajam berupa celurit, dan satu potong celana levis warna dongker milik pelaku.
Dari perencanaan kasus pembunuhan tersebut diketahui ada dua tersangka lain yang diduga kuat juga ikut terlibat saat aksi pembunuhan, dan sampai saat ini kedua tersangka tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, motif dari pembunuhan berencana tersebut karena lantaran tersangka sakit hati terhadap korban yang diketahui berselingkuh dengan ibunya berinisial (EM) .
“Diketahui perselingkuhan tersebut mulai dilakukan di bulan Mei 2020 saat almarhum ayah dari tersangka sedang opname di RSUD Syamrabu Bangkalan,” terang Agus.
Identitas korban diketahui adalah Sufwat (51) alamat Dusun Betambek, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Madura, korban meninggal dalam keadaan berlumuran darah di tempat kejadian dengan luka parah di bagian perut.
Terkait pembunuhan tersebut, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amir)

















