Gresik, Delikjatim.com – Firman Subhan (43) pria paruh baya asal pulau Madura Desa Dakiring, Socah, Bangkalan, ditangkap Satreskoba Polres Gresik saat sedang asyik ngopi di warkop daerah Kedanyang, Kebomas Sabtu malam (06/03/21).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM saat di hubungi membenarkan penangkapan pengedar serbuk haram tersebut di Gresik.
Modus yang di gunakan pelaku ialah ngopi sambil ederkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim yang curiga akan gerak gerik pelaku mencium gelagat nya dan saat di geledah polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar”. Kata AKBP Arief Fitrianto, S.H, SIK, MM, Senin (08/03/21).
Arief juga menambahkan,“Didalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram bruto,” terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM.

Pelaku yang baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan itu menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan, Madura. Mengaku saat itu memang sedang menanti seorang pemesan namun keburu dicokok Polisi.
Selain poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek NoPol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.
Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara.
“Jangan coba-coba menginjakkan kaki di kota Santri, tidak ada ruang bagi budak narkoba”. Tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

















