Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Kembali melakukan Penggerebekan salah satu rumah di Kampung narkoba yang berada di jalan Irawati, Selasa (23/03/21) sekira pukul 20.00 wib.
Dalam penggerebekan kali ini polisi mengamankan 4 orang di TKP dan mengamankan beberapa barang bukti dan alat bukti.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd menjelaskan bahwa saat penggerebekan polisi mangangkut 4 orang ke mapolsek Semampir.
“Usai kita bawa keempat orang tersebut, hanya dua orang yang kita tahan karna yang dua orang lainnya hanya warga sekitar yang kebetulan lewat saat penggerebekan”. Terang Aryanto, Senin (29/03/21).
Masih Aryanto,”Kedua tersangka ialah Diki W (22) asal Jl.Kel. Sukomanunggal Kota Surabaya dan Suwondo Bin Loso (Almh) (35) kuli bangunan asal Dusun Bukur Kab. Nganjuk dan atau kos Jl. Prapen Indah”. Imbuhnya.
Aryanto juga menambahkan, berkat informasi warga dimana tempat tersebut sering di gunakan budak narkoba untuk konsumsi barang haram tersebut, dengan cepat anggota segera ke TKP dan melakukan penggrebekan.
“Saat di Gerbek dua orang tersangka sedang duduk menikmati barang haram tersebut”. Tandas Aryanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Seperangkat alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dgn berat bruto 1,50 ( satu koma lima puluh ) gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dgn berat bruto 0,05 ( Nol koma Nol lima ) Gram bersama dgn pembungkusnya.
dan 1 (satu) buah korek gas warna merah.
“Kini kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Tegas Aryanto.
“Jangan pernah mencoba mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Semampir, tak akan ada toleransi dan akan kami tindak tegas serta akan kami hukum seberat-beratnya”. Pungkas Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.(Ibed)
Editor : Redaksi

















