Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah menangkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diamankan oleh masyarakat sekitar di depan Pasar Pogot Surabaya, Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Identitas Tersangka yang diamankan ialah Yudi A.(42) asal Jalan Kapasan Belakang Pasar Surabaya dan korban Romi (57) asal Jln. Kedinding Lor Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Bisnis Yudo Haryono, S. H, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi yang saat di konfirmasi anggota media Delikjatim Mengatakan,”pelaku berjalan sendiri mencari sasaran sepeda motor. kemudian pada saat melewati TKP, pelaku melihat korban sedang memarkir Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z Nopol L 6452 FV warna Hijau namun kunci kontak motornya tidak di cabut”. Kata Suryadi, Sabtu (27/03/21).
Masih Suryadi, Pelaku segera membawa motor namun diketahui oleh korban kurang lebih 500 meter, pelaku jatuh di tengah jalan dan diamankan warga”. Imbuhnya.
“Anggota Reskrim polsek kenjeran mendapat informasi tersebut segera ke TKP, kemudian pelaku dan beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut”. Terang Suryadi.
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Kenjeran 1(Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau, tahun 2009 Nopol L 6452 FV.
“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun”. Pungkas Suryadi.(Ibed)
Editor : Redaksi

















