Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan 2 (dua) Pria yang lagi asik main judi di dalam gubuk jl. Sidorame kali, Surabaya, Selasa, 30 Maret 2021. Sekitar jam 20.30 WIB.
Identitas Kedua tersangka yakni Zainal Bin Da’i (31) seorang Clening Servis, tinggal di jalan Wonosari Tegal gg 2 /12 RT. 012 RW. 002 Kel. Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya, bersama Abdul Karim Bin Sanah (58) pengangguran, Alamat Jl. Bulak Banteng Wetan gg 17 / 04 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd yang didampingi oleh kanit Reskrim AKP Tritiko Mengatakan usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi di TKP maka anggota segera ke TKP untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Semampir memimpin langsung penyelidikan dan penggerebekan di TKP, polisi mengamankan dua orang yang sedang asik melakukan permainan judi Domino dan dua orang lainnya kabur (DPO) loncat ke kali, keduanya langsung di amankan ke mapolsek Semampir beserta barang buktinya”. Terang Aryanto, Selasa (06/04/21).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1(satu) set kartu domino sam Uang tunai sebanyak 257.000 ( dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ). Polisi juga memburu kedua tersangka yang berhasil kabur.
“Kini kedua Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana”. Pungkas Aryanto.(Ibed)
Editor : Redaksi

















