20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Sabu, Pemuda Kalimas Diringkus Polsek Sukomanunggal

Kompol M Akhyar (kiri) Kompol Esti (Tengah) Iptu Marji (kanan) Tersangka Dibelakang Baju Orange
120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kupang Jaya (V) Surabaya tepatnya depan Pos security.

Identitas tersangka berinisial NN (30) pengangguran, alamat jalan. Kalimas baru1 gg 5 NO 35 Surabaya.

Saat press release Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar dan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat dimana NN merupakan kurir narkoba di wilayah tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka NN, saat ada pembeli narkotika jenis sabu harus menghubungi lewat telepon atau SMS tersangka. NN mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak di kenal atau tidak tahu namanya di wilayah Socah, Bangkalan Madura”. Terang Esti, Selasa (06/04).

Masih Esti, tersangka juga mengaku sudah bayak 4 (empat kali) ngambil narkotika jenis sabu di Madura Socah Bangkalan.

Kanit Reskrim Iptu Marji juga menambahkan,”pengakuan NN pertama kali ambil barang narkotika di socah pada bulan februari 2021, membeli narkotika jenis sabu seberat 0.9 gram dengan harga Rp.950.000. selanjutnya tersangka memecah sabu tersebut menjadi 10 klip kecil dan di jual dengan harga Rp.20.0000 dari penjual narkotika mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.050.000″. Terang Marji.

Masih Marji,” Usai habis tersangka kembali membeli sabu Yang kedua kalinya pada bulan Februari 2021, sedangkan ke tiga kalinya terjadi pada tanggal 4 maret 2021″. Imbuhnya.

“Transaksi Yang keempat pada tanggal 21 maret 2021 sekitar jam 13.30 WIB namun sudah terjual 5 klip plastik kecil sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.525.000 dan masih belum terjual 5 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu”. Ucap Marji

Adapun Barang bukti yang diamankan, 1(satu) bungkus klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.34 gram yang dikemas dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana depan 3/4 samping kiri, 4(empat) bungkus klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram, 170 klik plastik kecil, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kerek api, 1(satu) buah hp realme C3 warna biru yang digunakan untuk transaksi narkotika, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) buat tas wanita yang dibuat untuk menyimpan narkotika

“Tersangka (NN) dikenakan pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara  salama-lamanya 8 (delapan) tahun 3(tiga) bulan”. Pungkas Marji.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!