Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak adakan Pers Realise kasus pencabulan pada anak dibawah umur (Sodomi) yang dipimpin oleh kapolres AKBP Ganis Setyaningrum S.Si.,M.H yang didampingi Waka Polres Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K M.H., M.Si. Senin, 31 Mei 2021 Pukul 13.31 wib.
Adapun Indentitas Tersangka, SDY (52) alamat Tambak Wedi Tengah Timur Surabaya.
Saat press release Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum S.Si.,M.H Menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Timur 3 Surabaya sekitar pukul 22. 00 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang Duda dan sudah bercerai lama dengan istrinya serta hasil pemeriksaan penyidik di dapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual yaitu suka dengan anak-anak kecil terutama laki-laki (pedofilia).
“Korban oleh tersangka di iming-imingi akan dilatih beladiri di rumah tersangka, demgan bujuk rayu tersebut tersangka berhasil mencabuli kedua korban”. Terang Ganis.
Adapun barangbukti yang di amankan yakni 1(Satu) Buah kaos oblong warna hitam merk Nike, 1(Satu) Buah celana pendek warna hitam dengan tulisan sailing syaf, 1(Satu) Buah kaos oblong warna biru dongker yang bertuliskan grecio Merk Blast, 1(Satu) buah celana pendek warna hitam.
“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pungkas Ganis.(Ibed)
Editor : Redaksi

















