Bangkalan, Delikjatim.com – Edisi lebaran ketupat di Kabupaten Bangkalan memang sangat meriah. Tak hanya suguhan menu makanan yang menggoda, lebaran ketupat di kota berjuluk dzikir dan sholawat ini selalu punya cerita.
Seperti tahun ini, ketika bunyi ledakan petasan mewarnai langit kota Bangkalan di tengah situasi pandemi covid-19 yang masih mengkhawatirkan, Polres Bangkalan sebagai penegak hukum tertinggi pun bertindak tegas.
Kemarin sore Kamis (20/05/2021) tim gabungan Polres Bangkalan pun menggerebek sebuah tempat di daerah Kelurahan Bancaran yang akan menjadi lokasi pesta ledakan di hari lebaran ketupat kali ini.
Dikomando langsung oleh Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., dan Kasat Sabhara AKP Harifi Kohar, S.H., tim gabungan ini pun langsung bertindak.
Lokasi yang tak jauh dari pusat kota ini pun rupanya menyimpan berbagai macam jenis bahan ledakan. Saat di lokasi, petugas menyita 142 jenis bahan ledakan dengan rincian Petasan Jenis Segitiga dengan total 51 buah, Petasan Jenis Tabung dengan total 59 buah, dan Petasan jenis slengdor 32 buah.
Tak hanya itu, 7 remaja pun digiring ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditemui di Mapolres, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., menjelaskan jika penggerebekan yang dilakukan oleh petugas dilakukan karena mendapat informasi dari warga sekitar.
“Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Gabungan Polres Bangkalan langsung bertindak ke lokasi di kelurahan Bancaran. Tim gabungan ini menyisir lokasi di 2 kampung penyageran dan kampong pancian dan menyita barang bukti 142 jenis petasan mulai dari jenis segitiga, tabung dan slengdor.

Untuk pelaku berjumlah 7 orang saat ini kami amankan di Mapolres dan kami mintai keterangan,” terang AKBP Didik.
Tak hanya itu saja, selepas aksi penggerebekan yang berakhir saat adzan maghrib berkumandang tersebut, Polres Bangkalan langsung memusnahkan petasan.
Disamping itu, 7 pemuda yang kini diamankan tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
“142 jenis petasan sudah dimusnahkan tim gabungan dengan cara direndam kedalam air agar tidak membahayakan dan saat ini barang bukti masih diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan 7 pemuda yang kami amankan melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mencapai 10 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Daya ledak yang cukup berbahaya hingga terdengar dalam radius 1 kilometer inilah yang membuat AKBP Didik pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan petasan saat merayakan malam lebaran atau hari hari besar lainnya.
Selain berbahaya bagi orang lain, AKBP Didik pun mengungkap jika petasan tersebut sangat berbahaya untuk si pelaku karena bisa membahayakan nyawanya sendiri.
“Saya berpesan kepada masyarakat Bangkalan untuk STOP dengan petasan. Ayo kita mulai kembali hidup sehat, tidak lagi membakar petasan saat malam lebaran atau pun perayaan perayaan hari besar lainnya. Petasan ini bukanlah sebuah tradisi, melainkan sesuatu yang sangat membahayakan nyawa kita dan orang lain serta lingkungan sekitar,” pesannya.
Bukan hanya pesan untuk tak lagi menggunakan petasan, AKBP Didik juga akan terus menindak berbagai macam pesta petasan di kabupaten Bangkalan.
“Kami akan lakukan penindakan tegas, tidak akan memberi ampun bagi siapapun juga yang masih bermain petasan. Akan kami kejar pelaku nya, dan petasan akan kami musnahkan. Hal ini kami lakukan karena semata mata kami ingin mengubah pola hidup masyarakat Bangkalan menjadi lebih baik lagi kedepan,” tutup perwira kelahiran Bojonegoro tersebut kemarin malam di Mapolres Bangkalan. (Mir_Pers)
Editor : Redaksi

















