20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Waw…..Bazzar Di Jalan Bulak Banteng Madya Timbulkan Kerumunan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Meningkatnya Angka virus COVID-19 di Surabaya, dimana angka pasien terconvirm terus bertambah.

Hal ini membuat pemerintah pusat sekaligus daerah menyerukan imbauan kepada warga untuk tetap di rumah, bahkan pelarangan Mudik agar penularan wabah ini tidak semakin parah.

Namun tak seluruh warga mengindahkan imbauan, masih banyak yang ngeyel untuk melakukan aktivitas di luar.

Terpantau awak media dimana diwilayah jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya yang mana jalan tersebut merupakan perbatasan antara jalan Tenggumung dan Bulak Banteng Madya terlihat aktivitas yang menimbulkan Kerumunan warga bahkan tanpa menerapkan Prokes.

Terlihat bazar (pasar malam) dimulai sejak sore sekira pukul 4 sore. Akibatnya terlihat kerumunan yang sangat luar biasa bahkan banyak anak-anak dimana kita ketahui anak-anak rentan terconvirm virus Covid-19 sehingga pemerintah melarang proses pembelajaran tatap muka, Minggu (09/05/2021).

Padahal jelas pemerintah sudah mengatur bahkan ada pasal yang bisa menjerat warga yang melanggar aturan Prokes dimasa Pandemi.

Dikutip dari Divisi Humas Polri,”Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram DIVISI HUMAS POLRI.

Seharusnya dalam hal tersebut pihak instansi yang mempunyai kewenangan penuh dalam menangani hal tesebut serius dalam penanganan virus Covid 19.

Sikap lebih tegas, karena pada saat ini pun status wilayah Surabaya masih berstatus warna orange.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!