Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 1 tersangka kasus narkoba jenis sabu, di Jalan Kedungklinter Gg 4 depan rumah No 34 Surabaya, (6/6/21) sekira pukul 00.30 Wib.
Diketahui Identitas tersangka Fendy (34) warga Kedungklinter No.34 Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan, anggotanya melakukan Patroli di Jalan Kedungklinter, ketika di TKP melihat ada seorang mencurigakan.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan terhadap orang itu, dan dengan tegas anggota langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan, alhasil di temukan barang bukti sisa pakai sabu dalam pipet di tangan tersangka”. Jelas Marji, Selasa (29/06/21).
Tersangka segera digelandang ke Mapolsek Tegalsari guna dilakukan pengembangan serta proses lebih lanjut.
“masih akan kami kembangkan guna memberantas peredaran barang haram tersebut. Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti, 2 pipet masih ada sisa bekas sabu-sabu dan 1 korek api sedotan sekrop dari sedotan”. Pungkas Marji.(Ibed)
Editor : Redaksi

















